Pemko Gandeng BPN Patok Tanah di Pasar Simpang Baru

RIAUMANDIRI.CO- Pasca kemenangan Pemerintah Kota (Pemko) dalam dalam pengadilan kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam, Pemko segera memasang patok tanah di pasar tersebut. Setelahnya, Pemko Pekanbaru mengurus penerbitan sertifikat tanah untuk pasar tersebut.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, ia bersama pihak berwenang telah membahas proses eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait Pasar Simpang Baru Panam pada 31 Maret lalu. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan Pasar Simpang Baru Panam harus dikuasai terlebih dahulu.
"Kami akan memasang patok tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan," kata Indra Pomi, Kamis (13/4).
Setelah itu, sertifikat Pasar Simpang Baru Panam segera diurus. Kemudian Pasar Simpang Baru Panam ditata ulang.
"Luas pasar itu sekitar 1,7 hektare," ulas Indra Pomi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023. Kini, Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam.
"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," ungkap Indra Pomi.
Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.
"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," jelas Indra Pomi.(her).
Berita Lainnya
- Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Curah Didistribusikan ke Pasar Tradisional Seharga Rp 11.500 Per Liter
- KIA Lepas 40 Unit Mobil
- Warga Payung Sekaki Bergotong-royong Padamkan Karhutla
- BPHTB Sumbang Rp146 Miliar Untuk Pendapatan Pekanbaru
- Mampu Hasilkan 16 Juta Warna
- PKMB Maksimalkan Potensi SDM untuk Berwira Usaha