Sahkan 11 UU pada Persidangan IV, Bukti Komitmen DPR RI di Bidang Legislasi
RIAUMANDIRI.CO - DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
"Adanya pembentukan UU tersebut menjadi bukti komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus bentuk kolaborasi yang baik dengan pemerintah," demikian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan pidato penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Dirinya menyampaikan setiap tahapan RUU menjadi UU adalah pekerjaan kolektif antar elemen kekuasaan negara.
"Pembentukan suatu Undang-Undang adalah pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama, Pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, kinerja legislasi merupakan kerja sama antara DPR RI dan Pemerintah,” ucap Dasco, sapaan akrabnya.
RUU yang telah dinyatakan sebagai UU, di antaranya adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak hanya itu, DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Usul Inisiatif DPR RI.
“Pembahasannya (RUU PPRT) akan dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak. RUU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional kita dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga,” pungkas politisi Fraksi Gerindra tersebut. (*)