Dewan Minta Dishub Tindak Parkir Liar di Pusat Perbelanjaan
RIAUMANDIRI.CO- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, meinta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru segera menindak keberadaan parkir liar yang kini marak di sejumlah pusat perbalanjaan.
Bahkan dia juga menegaskan, Dishub jangan hanya bergerak setelah ada kejadian sebab parkir liar tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Menurut Dapot, maraknya parkir liar itu itu kini dipicu semakin meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan menjelang lebaran idul fitri 1444 Hijriah.
Jelas akan menimbulkan permasalahan salah satunya terkait kelancaran arus lalulintas karena Jukir liar itu menempatkan kendaraan pengunjung tepat di bahu jalan.
"Dishub Pekanbaru kita minta tertibkan dan tindak keberadaan parkir liar ini. Jangan hanya bergerak setelah ada kejiadan saja," tegas Dapot, Selasa, (11/4).
Bicara mengapa dirinya mengatakan Jukir itu ilegal, sebab mereka tidak dilengkapi atribut resmi dari pihak ketiga yang mengelola parkir di Kota Pekanbaru seperti rompi, kartu tanda pengenal, peluit maupun karcis resmi dari penyelenggara.
"Harus bisa dipastikan itu, jika ilegal, tindak,” sambung Dapot Sinaga.
Saat ini, sebut Dapot, keberadaan parkir ilegal ini bermunculan di sekitaran pusat perbelanjaan diantaranya dekat Mal Living Word, Mal SKA (pintu masuk dari Jalan Soekarno-Hatta), di depan Sukaramai Trade Centre (STC) di Jalan Jendral Sudirman, dan di depan toko-toko sepatu dan pakaian di Pekanbaru.
”Kewenangan penertiban parkir ini adalah tugas Dishub Pekanbaru. Harus segera diambil tindakan. Memang parkir seperti itu meresahkan masyarakat. Harus ditindak itu,” paparnya.
Disamping menimbulkan masalah kemacetan, keberadaan parkir ilegal inipun merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, dimana para jukir tentunya mengambil keuntungan hanya untuk kelompoknya saja.
"Untuk itu, Dishub Pekanbaru segera bertindak karena ini sudah dinilai merugikan pemerintah," pungkas Dapot.