Pekerja yang Telat Terima THR Diminta Lapor ke Komisi III
Riaumandiri.co- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta para pekerja untuk melapor jikalau pihak perusahaan tempat bekerja terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah, pihak legislatif siap untuk menyelesaikan jika hal itu terjadi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Selasa (11/4), mengingat himbauan pemerintah pusat yang menginstruksikan para perusahaan untuk wajib membayarkan THR dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, pembayaran pun diminta untuk tidak dicicil
"Sesuai dengan intruksi dari pemerintah, kita minta perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru ini untuk secepatnya membayar THR tepat waktu. Jangan ada yang dicicil," sebut Aidil Amri.
Dengan adanya instruksi itu, perusahaan pun diminta untuk segera melakukan pembayaran THR jangan sampai terjadi keterlambatan pembayaran. Bagi pekerja yang mendapat perlakuan keterlambatan pembayaran atau tidak dibayarkan, maka diminta untuk melapor ke DPRD Kota Pekanbaru.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang tak tepat waktu membayar THR, silahkan para pekerja ini melapor ke Disnaker atau mendatangi Komisi III DPRD Kota Pekanbaru," terang Politisi Partai Demokrat ini.
Jikalau pihak Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ada mendapat laporan akan hal tersebut, sebut Aidil, maka pihaknya siap untuk membuka posko sekaligus ikut dalam proses penyelesaian tersebut. "Kami dari Komisi III siap membuka posko pengaduan karena ini demi kepentingan masyarakat," kata Aidil singkat.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membuka posko pengaduan THR pada awal pekan lalu, para pihak perusahaan pun diminta untuk menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah dan tidak jatuh tempo.
Layanan pengaduan telah dibuka ada dua opsi yakni pengaduan secara offline dan pengaduan secara online melalui aplikasi WhatssApp serta website. (Mal)