OPD Diminta Segera Ajukan Pencairan THR
RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sampai saat ini masih memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau.
Dari pengajuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum semua yang mengajukan pencairan THR.
“THR pegawai masih dalam proses administrasi, belum ada yang selesai dari pengajuan OPD. Kalau sudah ada yang lengkap administrasinya langsung ditransferkan, tapi belum ada yang lengkap, sekarang masih proses,” ujar Kepala BPKAD Riau, Indra, Senin (10/4).
Dijelaskan Indra, besaran THR yang diterima oleh masing-masing pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke 13. THR akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“Besaran THR pegawai yang diberikan sesuai aturan pemerintah. Diantaranya satu bulan gaji dan komponen gaji, dan TPP 50 persen. Sesuai dengan regulasi yang ada di PP 15. Paling lambat dalam minggu ini semua THR dibayarkan, tapi juga dilengkapi administrasi dari seluruh OPD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, pada tahun ini pihaknya telah membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H Lebaran. Pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," kata Imron. nur