Audiensi dengan Komisi VII DPR RI, HIPMI Keluhkan Pencabutan IUP

Audiensi dengan Komisi VII DPR RI, HIPMI Keluhkan Pencabutan IUP

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VII DPR RI menerima audiensi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Senin (10/4/2023). Salah satu aspirasi yang disampaikan terkait pencabutan dan pembatalan pencabutan Ijin usaha penambangan (IUP).

Dalam rapat audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ini, Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Angga Wira minta adanya kepastian hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022.

Pasalnya, tidak semua yang terkena pencabutan IUP dikarenakan tidak mengurus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja). Dengan kata lain, untuk IUP yang dicabut tidak adanya kejelasan bagaimana memproses untuk mengajukan keberatan atau meminta pembatalan.

Oleh karenanya ia berharap agar mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun UU.

Sementara itu, untuk IUP-IUP yang tidak memenuhi syarat pemulihan, Angga minta harus segera dicabut permanen. Karena hal itu tidak berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga dapat diredristibusi kepada pengusaha nasional lainnya.

“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Angga Wira.

Menanggapi hal itu, Sugeng Suparwoto menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI. Tidak hanya itu, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI kepada stakeholder terkait, yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VII DPR RI. (*) 



Tags Perizinan