Komisi I DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Perubahan UU ITE
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Komisi I DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Abdul Kharis saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Kemenkumham terkait Pembahasan RUU ITE dengan agenda pandangan fraksi-fraksi pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan, pembahasan materi DIM RUU ITE, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Komposisi Panja tersebut, yaitu pimpinan 5 orang. Kemudian dari Fraksi PDIP 6 Anggota, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB masing-masing 3 anggota, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan PAN 2 msing-masing 2 anggota serta PPP 1 nggota. Jadi total ada 25 anggota.
Lebih lanjut, ungkap Politisi PKS ini, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada masa persidangan ke-V tahun sidang 2022-2023.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan Pemerintah siap menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE dengan cepat.
“Dengan telah diberikannya pandangan fraksi-fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” kata Menkominfo.
Melalui keputusan Menkominfo Nomor 120 Tahun 2023, tandasnya, Pemerintah juga telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan tentang RUU ITE dimaksud. Panja ini dipimpin oleh Dirjen APTIKA Kominfo Semuel Abdulgani sebagai Ketua dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Ketua dan dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ITE tersebut termasuk dari Siber Polri.
Diketahui, UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum. UU ITE memuat 2 materi pokok, yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan pengaturan tentang cyber crime yang meruju pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
Kominfo sebutnya telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember tahun 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice.
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, di pasal 25 ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” paparnya. (*)