DPRD Rohil Bahas Tiga Isu Krusial
RIAUMANDIRI.CO- Pimpinan DPRD Rohil menerima kedatangan Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Rokan Hilir (Rohil), untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (03/04/2023) kemarin di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Rohil di Kantor DPRD Rohil di Batu Enam.
Hearing dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua III DPRD Hamzah SHi, serta belasan Anggota DPRD Rohil, dari Ketua-Ketua Fraksi, Komisi, Pansus, dan alat kelengkapan DPRD Rohil. Ada empat pengurus/aktivis SEMMI Rohil hadir, di pimpin Ketua SEMMI Rohil Ramdani Dharma.
Ada beberapa isu krusial yang disampaikan SEMMI Rohil pada audiensi dengan Pimpinan DPRD Rohil, antara lain pemilihan kepala desa, tunggakan gaji pegawai honorer, dan kasus dugaan suap penerimaan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan soal gaji honor pegawai honorer kewenangan ada pada Pemkab Rohil. "Soal realisasi pembayaran gaji honorer itu ada pada Pemkab. Tanyakan itu kepada Sekda," kata Maston
Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi, yang memimpin RDP, megatakan DPRD Rohil tidak melayangkan surat atau pun rekomendasi, kepada BPKAD Rohil agar segera membayarkan tunggakan gaji honorer dan petugas kebersihan tersebut.
"Kita tidak mengeluarkan rekomendasi, sebab kita sudah pernah memanggil BPKAD pada satu minggu sebelum puasa. Pada pertemuan itu sudah disampaikan agar segera dibayarkan honor mereka," jelas Hamzah.
Ketua SEMMI Rohil Ramdani Dharma mengatakan ada beberapa hal yang dibicarakan bersama Pimpinan DPRD Rohil, antara lain kejelasan pelaksanaan pemilihan kepala desa, apa dilaksanakan tahun ini atau tidak.
"Serta soal tunggakan gaji pegawai honorer (kebersihan DLH Rohil), belum dibayarkan seperti apa, dan (soal kasus dugaan suap penerimaan personil) Satpol PP," kata Ramdani.
Mengenai kasus dugaan suap pada penerimaan personel Satpol PP Pemkab Rohil yang sampai saat ini masih dilidik Sat Reskrim Polres Rohil, dijelaskan Ramdani, bahwa DPRD Rohil dan SEMMI Rohil sepakat hal itu merupakan kewenangan Polisi dalam menyelesaikannya.
"Kita sepakat antara DPRD dan mahasiswa, bahwa penyelesaiannya (kasus dugaan suap penerimaan personil Satpol PP Pemkab Rohil) merupakan kewenangan aparat dalam upaya penegakan supremasi hukum," terang Ramdani.
Soal Pilkades di 51 desa, menurut Ramdani, harus dilaksanakan segera (pada 2023), tanpa ada penundaan, disebabkan akan menghadapi Pemilu 2023.
"Kita selain menggesa agar segera melaksanakan pilkades ini, juga minta kejelasan dari Pemda apakah Pilkades ditunda atau kapan dilaksanakan harus ditetapkan," jelasnya. (int/aini)