Kejati Riau Siapkan 14 Jaksa Dalam Persidangan Dugaan Korupsi BSM
RIAUMANDIRI.CO- Dalam persidangan dugaan korupsi yang terjadi Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menyiapkan ebanyak 14 Jaksa untuk menghadapi persidangan.
Perkara ini akan melibatkan dua orang tersangka. Mereka adalah Ahmad Wahyu Qusyairi. Pria 49 tahun itu merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. Sementara tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (4/4) kemarin.
Salah seorang tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/4) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia adalah Ahmad Wahyu Qusyairi.
Sementara tahap II untuk tersangka Mawardi akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Siak karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain.
Dengan telah dilaksanakan tahap II, maka kewenangan penanganan perkara akan berada di tangan JPU. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Minggu (9/4).
Dikatakan Bambang, ada 14 orang Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu. Belasan orang Jaksa itu lah nanti yang akan bertugas membuktikan dakwaannya di persidangan.
"Jaksa dari Kejati (Riau) 10 orang, dan dari daerah (Kejari Pelalawan,red) 4 orang," tegas Bambang.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp31.824.157.621.
109 nasabah atau debitur menyatakan, kredit itu diajak oleh tersangka Mawardi dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain. Namun faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.
Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)