Jaksa Telah Periksa 25 Saksi Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran

Jaksa Telah Periksa 25 Saksi Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran

RIAUMANDIRI.CO- Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Fauzan sudah digelar akhir Oktober 2022 kemarin. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk meminta keterangan kepada desa tempat Fauzan tinggal.

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 25 orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa Fauzan. Puluhan saksi itu termasuk 6 saksi yang diperiksa minggu kemarin.

Fauzan saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga melakukan korupsi penyimpangan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kita Pekanbaru. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.


Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 31 Oktober 2022 kemarin. Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Dimana saat itu, Tim JPU membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi. Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembuktian, salah satunya pemeriksaan saksi-saksi.

"Sudah 25 orang saksi (yang diperiksa)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana, Senin (3/4).

Puluhan saksi itu, kata Rionov, termasuk mereka yang diperiksa pada pekan kemarin. Dimana saat itu, 6 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. 

Dari informasi yang didapat, para saksi itu masing-masing bernama Yadi Segara, Herlandria, Muhammad Sabri, Al Putra, Titan Firdausi Suryani, dan Said Abdullah.

"Saksinya kemarin ada 6 orang. Semuanya merupakan narasumber dalam kegiatan pelatihan yang dibuat," sebut Jaksa yang akrab disapa Onov itu.

"Dimana mereka adalah narasumber yang langsung diminta oleh Abdimas dan Fauzan untuk mengisi kegiatan tersebut," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Onov menyakini, sidang dengan agenda pembuktian perkara tersebut akan segera rampung. Setelah itu, akan dilaksanakan pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, perkara ini segera putus," pungkas Rionov.

Diketahui, dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.(Dod)