Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Mulyanto: Presiden Jangan Tergoda Rayuan Freeport
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor konsentrat tembaga oleh perusahaan manapun, termasuk PT. Freeport Indonesia (PTFI).
"Jokowi jangan mudah tergoda rayuan PTFI yang minta perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang sudah ditetapkan," kata Mulyanto kepada media ini, Kamis (30/3/2023).
Sebab menurut Mulyanto, PTFI sudah berkali-kali melanggar aturan yang ditetapkan oleh DPR maupun pemerintah. "Kalau sampai kali ini Presiden tunduk lagi dengan kemauan PTFI maka secara tidak langsung presiden telah merendahkan marwah bangsa dan negara," kata Mulyanto.
Mulyanto meeragukan Jokowi berani melarang ekspor konsentrat tembaga dari PT. Freeport Indonesia (PTFI). Meskipun berkali-kali Presiden dan Menteri ESDM sudah tegas menyatakan akan melarang ekspor mineral tembaga ini pada Juni 2023, tapi pengalaman sebelumnya menunjukan sikap Presiden gampang berubah di detik-detik terakhir.
Mulyanto menyebut ketika saham PTFI seratus persen milik swasta saja Pemerintah mbalelo dalam pelarangan eskpor konsentrat PTFI ini. Apalagi sekarang di mana lima puluh satu persen saham PTFI sudah milik negara.
“Terus-terang saya tidak yakin dengan statemen-statemen seperti itu. Ini kan modus, yang selalu terjadi. Gertak sambal yang ujung-ujungnya ditarik kembali melalui kebijakan relaksasi. Sejak tahun 2014 sudah lebih dari delapan kali izin relaksasi yang melanggar UU itu diberikan Pemerintah," terang Mulyanto.
Mulyanto mencatat, PTFI telah berkali-kali mempermainkan marwah Pemerintah dan Konstitusi. Sejarahnya sudah panjang perihal keengganan PTFI dalam membangun smelter ini. Sebelumnya sudah melanggar UU No.4/ 2009 tentang Pertambangan Minerba yang mewajibkan PTFI untuk mengoperasikan smelter pada Januari 2014.
Realitanya, PTFI tidak menjalankan amanat UU tersebut meski tidak ada musibah Covid-19 sekalipun. Bahkan wacana yang dikembangkan PTFI justru adalah bahwa pembangunan smelter untuk mineral tembaga itu tidak menguntungkan.
Sekarang PTFI minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga kembali, dengan alasan smelter mereka belum rampung karena terimbas pandemi Covid-19.
"Kalau disetujui, maka secara langsung Pemerintah menabrak UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba yang merupakan perubahan dari UU No.3/2009, khususnya pasal 170A. Pasal ini mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak Juni tahun 2023," jelas Mulyanto.
Karenanya Mulyanto mendesak ketegasan sikap Presiden Jokowi, jangan mencla-mencle terkait pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini. Karena ini adalah soal marwah Pemerintah dan Konstitusi.
Untuk diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Senin (27/3/2023) PTFI krmbali minta perpanjangan ekspor konsentrat tembaga mereka kepada Pemerintah. Alasannya adalah karena adanya kahar pandemi Covid-19, yang membuat mereka tidak mampu merampungkan pembangunan smelter tepat waktu. (*)