Pemko Resmi Sebagai Pengelola Pasar Simpang Baru Panam
RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengelola Pasar Simpang Baru Panam di Kecamatan Tuah Madani setelah memenangkan gugatan perdata atas pengelolaan pasar tersebut.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023.
"Saya menerima surat dari Dinas Perdagangan, kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (29/3).
Indra mengaku, surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.
"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," terang Indra Pomi.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan HR Soebrantas.
Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui.
Ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan oknum yang melakukan pemungutan. Namun, oknum yang melakukan pemungutan itu belum diketahui.
Perkampungan dan pasar tersebut dibuka sekitar tahun 1972. Lahan itu dibuka oleh para perantau dari Pariaman, Sumatera Barat.
Saat itu, lokasi tersebut masuk wilayah Kampar, tepatnya Kecamatan Tambang. Kampung dan pasar itu dibangun setelah pemangku adat setempat memberikan pengelolaan hutan adat kepada perantau dari Pariaman.(her).