Pelarian Tersangka Curanmor Berakhir di Masjid
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:53 WIB

Tersangka S alias Slamek (24) saat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor pada Oktober 2022. (Akmal)
PEKANBARU (HR)-Seorang pria inisial S alias Slamek tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, pria berumur 24 tahun itu diduga telah melakukan pencurian terhadap sebuah sepeda motor.
Kini pria tersebut telah menyandang status tersangka dengan pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, Slamek diringkus polisi pada Minggu (26/3) setelah dinyatakan buron hampir 6 bulan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menerangkan bahwa tersangka S alias Slamek melarikan satu unit sepeda motor pada 16 Oktober 2022 lalu di sebuah cucian sepeda motor di Jalan Serayu Kelurahan Labun Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota.
"Melarikan sepeda motor disebuah cucian, sepeda motor itu ditinggal korban disaat sedang dicuci," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Rabu (29/3).
Ditinggalkannya sepeda motor oleh korban, kala itu hendak menunaikan salat ashar di musala yang ada didekat cucian tersebut. Sepeda motor jenis Honda Beat itu ditinggalkan saat sedang dicuci.
"Selesai salat, korban ini mendapati sepeds motornya sudah tidak ada lagi di cucian. Ternyata, tukang cuci itu meninggalkan cucian setelah selesai mencuci sepeda motor korban," ungkap Kompol Andrie.
Korban bersama tukang cuci tersebut mencari-cari keberadaan sepeda motor disekitar cucian, namun pencarian itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, korban membuat laporan kepolisian.
Hampir enam bulan penyelidikan, Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka, lalu dilakukan penangkapan ketika tersangka sedang berada di sebuah Masjid yang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor seperti apa yang dilaporkan tersebut. Lalu kita periksa dan dimintai keterangan lanjut," sambungnya.
Ternyata, sepeda motor tersebut langsung dijual oleh tersangka dihari yang sama saat melakukan pencurian dengan harga murah kepada pembeli yang kini masuk daftar pengejaran.
"Dijualnya Rp1,5 juta kepada rekannya bernama Eru yang kini DPO di Simpang Petai Kelurahan Kubu Cibodak, Kampar," pungkasnya. (Mal)
Reporter : Akmal
Editor : Wahyu Hismi
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Telepon Langsung Jenderal Bintang 2
- Admin Grup Saracen Jalani Sidang Perdana
- Satlantas Polres Kampar Gelar Razia
- Polsek Rambah Hilir Ringkus Pelaku Narkotika
- Ini Rencana Aksi Terduga Teroris yang Ditangkap di Riau
- Kebut-kebutan Bikin Bising, Seorang Pengemudi Mobil Dikeroyok Warga