KPK Dalami Dugaan TPPU Lukas Enembe

RIAUMANDIRI.CO- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Adapun temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3) lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Dalam proses penyidikan ini pula KPK menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan Sin$31.559.
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Berita Lainnya
- Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi oleh Pelapor Kasus Refly Harun dan Penggugat SP3 Chat Mesum HRS
- Polisi Tembak Mati 2 Terduga Teroris di Makassar
- Direktur PT DSI Dijebloskan ke Rutan, Eks Kadishutbun Siak Tidak Ditahan
- Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Pengacara Minta Ruslan Buton Dibebaskan
- Diduga Tak Profesional Jalankan Tugas, Kasi Pidsus Kejari Siak Diperiksa Pertengahan Januari
- Polres Rohul Bekuk Warga Tapung Pemilik Senpi Rakitan