RIAUMANDIRI.CO- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M, Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Nasrulloh Kecamatan Koto Kampar Hulu periode 2023-2028 Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tahun 2021. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kades tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (28/3) sore.
Hadir dalam Pelantikan Kades Tanjung juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lukman Bado’e, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begab.
Dalam arahannya Pj. Sekda menyampaikan sebagai implementasi dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari prinsip demokrasi dalam memilih pemimpin yang menjadi tonggak awal dalam proses pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Selanjutnya Ir. Azwam menambahkan untuk mensejahterakan rakyat indonesia diperlukan pembangunan sampai ke desa-desa. sehingga tidak ada lagi istilah desa tertinggal. harapan lain dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung. undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen program yang berpihak pada rakyat sebagai dasar pembangunan yang merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat.
"Sebagai unsur pemerintahan desa kepala desa dan (Badsn Pemerintahan Desa) BPD merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan bpd, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa," ungkap Azwan.
Ia juga meminta Kepala Desa agar kiranya menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Ia juga menegaskan Kepala Desa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus memperhatikan persyaratan dan aturan yang berlaku. mekanisme pangangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir arahannya Sekda juga berharap kepada kepala desa yang dilantik untuk menjalankan roda pemerintah desa dengan baik dan benar dengan merangkul semua elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama serta dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga desa demi kemajuan desa yang dipimpin.