Dua Proyek PT BCNK di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

RIAUMANDIRI.CO- Proyek peningkatan dan proyek pelebaran jalan di Kabupaten Siak, Riau melakukan penimbunan dengan menggunakan tanah yang diduga dari pertambangan tanpa izin (Peti).
Proyek tersebut yakni, peningkatan jalan kawasan depan Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Bhina Citra Nusa Konstruksi (BCNK) dan konsultan pengawas CV Panhattan Raya, KSO dengan CV Arya Techno.
Serta, pelebaran Jalan Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Bhina Citra Nusa Konstruksi dan konsultan pengawas PT Wandra Cipta Engineering Consultant.
Sementara, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan akan mengecek lokasi. "Saya suruh anggota cek, besok ke lokasi," ujarnya, Selasa (28/3).
Berita Lainnya
- Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Sosialisasikan Keselamatan Lalulintas ke Pelajar
- Dugaan Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi, 8 Orang Jadi Tersangka
- Ferdian Paleka Kerap Buat Konten Tarif PSK di Bandung Sebelum Heboh Prank 'Sampah'
- MA Tolak Kasasi Kapolda Riau
- 2 Polisi yang Tangkap Mahasiswa di Masjid Diamankan di Ruang Khusus
- Seorang Pemuda di Kuansing Tega Cabuli Bocah 9 Tahun