Polisi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar Hutan Lindung
RIAUMANDIRI.CO- Unit Reskrim Polsek Siak Kecil berhasil mengamankan dua orang pelaku pembalakan liar ditangkap polisi di Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku diamankan saat membawa kayu olahan yang diambil dari hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Kedua pelaku berinisial S (52) dan ST (59), warga Kabupaten Bengkalis. S merupakan pemilik kayu olahan yang diduga ilegal sedangkan ST bertugas sebagai pengangkut kayu.
Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Siak Kecil.
"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait dengan kegiatan memuat kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis," ujar Dhovan, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan informasi itu, kata Dhovan, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitaran sungai Desa Sadar Jaya. Ditemui ada aktivitas pemindahan kayu dari sungai ke dalam sebuah truk Cold Diesel.
Tim terus mengamati aktivitas tersebut hingga truk ke luar dari lokasi. Saat truk melintasi jalan Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan menyergap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Siak Kecil.
"Turut disita barang bukti berupa 6 kubik kayu campuran, 1 unit truk Colt Diesel dengan pelat nomor BM 8212 LB dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi," jelas Dhovan.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 88 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.