Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, SKK Migas Digeledah
JAKARTA (HR)-Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia, Selasa (5/5). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, pemeriksaan dilakukan di dua tempat secara bersamaan. Pertama di Kantor SKK Migas yang berada di Wisma Mulia dan Kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) di Mid Plaza II di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penyidikan Tipikor dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penjualan kondensat atau minyak mentah milik negara oleh SKK Migas ke PT TPPI tahun 2009-2010.
Penjualan minyak mentah itu diduga dengan cara penunjukan langsung sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, selama penjualan itu berlangsung, tidak ada uang yang masuk ke kas negara.
"Barangnya ada, tapi uang tidak ada," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kasus itu bermula pada tahun 2009 lalu. Saat itu, SKK Migas melakukan penunjukkan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukkan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara.
Diduga proses itu melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 uu nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan atau pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu kurang lebih US$ 156 juta atau kurang lebih Rp2 triliun.
Menurut Victor, dari penggeledahan di dua lokasi itu, diharapkan penyidik bisa menemukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan. Termasuk mengejar ke mana larinya uang penjualan kondensat tersebut.
Dokumen yang dimaksud antara lain kontrak kerja antara PT TPPI dengan SKK Migas, database soal aliran uang, kontrak penjualan dan sebagainya.
Dalam kasus ini, tambah Victor, pihaknya juga telah menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka. Namun, Victor belum mau mengungkap siapa yang dimaksud.
"Nama tersangkanya sudah kami kantongi. Tersangka dari unsur pemerintahan, bisa jadi lebih dari satu," ujar Victor.
Diberi Izin
Terkait penggeledahan itu, Kepala Humas SKK Migas, Rudianto Rimbono, membenarkan hal itu. Menurutnya, Kepala SKK Migas juga sudah memberikan izin untuk penggeledahan tersebut.
Rudi mengaku, pihaknya belum mendapat info terkait detail kasusnya. Ia juga belum tahu apakah ada karyawan SKK Migas yang ditangkap Bareskrim atau sekedar diminta keterangan.
Namun, Rudianto mengatakan, SKK Migas telah memiliki sistam pencegahan korupsi di mana kecil kemungkinan bagi pejabat di dalamnya terlibat korupsi.
"Kita ada whistle blowing system, kalau ada apa-apa bisa dilaporkan. Juga ada pengawasan internal, komisi pengawas, ada berbagai sistem untuk memastikan sistem berjalan dengan baik," ujar dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang tengah diusut dan disebut-sebut merugikan negara sebesar USD 156 juta tersebut. Rudianto sekaligus membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantornya. Menurut dia, ada beberapa ruang dari empat lantai di gedung Wisma Mulia itu. Ia enggan merinci ruangan mana saja yang digeledah penyidik.
"Tidak seluruh ruangan di empat lantai itu. Hanya beberapa ruangan di sana saja," ujarnya lagi. (bbs, kom, dtc, ral, sis)