Mahfud Tantang Soal Pencucian Uang Rp 349 Triliun Kemenkeu
RIAUMANDIRI.CO- Imbas ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Beberapa anggota dewan secara terbuka meminta Mahfud untuk menjernihkan persoalan tersebut.
Mahfud mengaku telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu.
Kepada Mahfud, Jokowi menginstruksikannya untuk menjelaskan kepada DPR dan masyarakat mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Khusus berdua dengan saya ada beberapa hal, antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Ia pun memastikan akan memberikan penjelasan kepada DPR sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini sesuai arahan Jokowi agar ada keterbukaan informasi.
Karena itu, Mahfud akan hadir di DPR pada Rabu (29/3) pukul 14.00 mendatang. Nantinya Mahfud akan didampingi beberapa pejabat dari anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU saat hadir ke DPR.
Tak hanya itu Mahfud juga menantang anggota dewan yang selama ini kritis untuk datang.
“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Sdr Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr Arsul Sani. Jangan cari alasan absen,” ujar Mahfud MD lewat kicauannya di Twitter pada Ahad (26/3).
Seperti diketahui, Mahfud MD merupakan menteri pertama yang mengungkap transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Awalnya Mahfud menyebut dugaan transaksi mencurigakan itu sebagian ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai. Namun, informasi itu belakangan dipertanyakan, termasuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku tak tahu soal data tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mempertanyakan sikap Mahfud MD yang justru mengungkapkan terlebih dahulu transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Padahal, Mahfud punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Dia (Mahfud, Red) dikasih kuasa yang melekat padanya sebagai menko polhukam maupun sebagai ketua komite (TPPU) bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, tapi dia tidak lakukan, malah mengumumkan kepada publik,” ujar Benny.
Ia menilai, jika ada kekeliruan dari pernyataan Mahfud, yang terkena imbas negatifnya adalah Presiden Jokowi dan pemerintahannya. Bahkan, ada potensi terganggunya stabilitas keuangan Indonesia.
“Saya sampaikan apabila Pak Mahfud tidak mempertanggungjawabkan pernyataan yang dia sampaikan kepada publik maka tidak bisa dicegah adanya anggapan maupun tuduhan publik bahwa Pak Mahfud sedang bermain politik,” ujar Benny.
Benny menyatakan akan datang dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan Mahfud pada Rabu besok. “Untuk mengungkapkan kebenaran ini, saya mohon Pak Mahfud jangan mundur satu langkah.
Oleh karena itu, saya minta, silakan ditulis, jangan demi menjaga kursi dia mencla-mencle. Kalau berani dia, kalau mau benar sesuai omongan dia, itu yang saya tantang. Jangan lepas, ini dan itu, harus berani dong. Termasuk merilis atau melepas kenyamananmu demi kebenaran. Untuk Indonesia bersih,” kata wakil ketua umum Partai Demokrat itu.