Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran

Menaker Minta THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran

RIAUMANDIRI.CO- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya paling lambat pada H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pihaknya akan menyampaikan secara resmi dengan menggelar konferensi pers mengenai ketentuan pembayaran THR tersebut pada hari ini, Selasa (28/3).

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Sebelum melakukan konferensi pers, Politikus PKB ini akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR. Sehingga semakin jelas akan arahannya untuk menyambut Lebaran.


"Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," ungkap Ida.

Dia berharap, dengan Surat Edaran tersebut, perusahaan akan memenuhi hak para karyawan untuk memberikan THR keterlambatan.

Meski demikian, pihaknya juga ada satgas pengawasan untuk melihat perusahaan mana yang belum mencairkan tunjangan untuk anak buahnya.

"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," kata Ida.

Sebelumnya, Pemerintah akan menambah sekaligus memajukan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Rencananya cuti bersama Lebaran 2023 akan dimulai pada 19 hingga 25 April 2023.(mdc, nan)