Berkas Lengkap, Sekwan Bakal Ditahan
DUMAI (HR)-Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menyatakan berkas kasus korupsi langganan koran dengan tersangka Sekwan Dumai inisial AH sudah lengkap (P21). Dalam waktu dekat, tersangka bakal meringkuk dalam sel penjara.
“Berkas atas nama tersangka AH dugaan korupsi belanja koran di DPRD Dumai sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelimnya, berkas ini beberapa kali kami kembalikan ke penyidik Polres Dumau untuk dilengkapi (P19)," tegas Hendarsyah, Kasi Pidsus Kejari Dumai dalam keterangan pers-nya.
Dikatakan Hendarsyah, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan berkas tagap II atu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke penuntut Kejari Dumai.
"Setelah diserahkan ke penuntut umum, status bakal kita tetapkan. Jika kami kuatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta bakal mengulangi perbuatannya, tersangka Ah bisa saja kami tahan. Agar proses sidangnya nanti lancar tanpa hambatan," beber jaksa muda enerjik ini.(zul)
Diwartakan, proses kasus langganan koran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai sudah dua orang tersangka yang ditetapkan. Satu orang atas nama Iskandar saat ini tengah menjalani peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Penetapan tersangka Sekwan DPRD Dumai berinisial AH itu pada akhir Juni lalu oleh penyidik Unit Tipikor Polres Dumai. AH terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi belanja publikasi media di DPRD Dumai yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.(zul)