Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu
RIAUMANDIRI.CO - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan RI perlahan ditarik masuk ke ranah politik dengan adanya rencana Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus).
"Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik," kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Ahad (26/3/2023).
Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan mendorong Menko Polhukam membuka informasi tersebut kepada publik.
Jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.
"Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan," tegasnya.
DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah Komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.
"DPD RI juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di Kementerian Keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tau apa alasan Kementerian Keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut," tutupnya. (*)