Korupsi, Mantan Dirut PT GCM Divonis 4 Tahun 3 Bulan
RIAUMANDIRI.CO- Zainul Ikhwan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil). Oleh karena itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) itu divonis penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Iwa Irawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/3). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Zainul Ikhwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," ujar Hakim Ketua Iwa Irawan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan. Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tutur Iwa.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Wahyu Awaluddin, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Sebelumnya, JPU menuntut Zainul Ikhwan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp665.481.695 subsidair kurungan selama 3 bulan.
JPU dalam dakwaannya mengatakan.
perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013
Dijelaskan, perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695. Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.(Dod)