Sahroni Dukung Sikap Kejagung yang Tolak Restorative Justice bagi Mario

Sahroni Dukung Sikap Kejagung yang Tolak Restorative Justice bagi Mario

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy Satrio sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

Karena itu, dia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan  restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario, anak eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab, kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelasnya.

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Jadi karena kemarin penawaran  restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata Sahroni. (*)



Tags Hukum