Penyidik Polres Kampar akan Gelar Internal
PEKANBARU (HR)-Penyidik Polres Kampar akan melakukan gelar internal untuk menentukan sikap apakah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Mius atau tidak. Sebelumnya tersangka A Mius yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Kampar Tahun 2011 oleh Satpol PP Kampar ditahan penyidik, Senin (4/5) dan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki, Selasa (5/5). Dikatakan Herfio, upaya untuk memohon penangguhan penahanan tersebut merupakan hak tersangka.
"Kita sangat menghargai upaya tersangka A Mius tersebut. Kewajiban kita untuk memprosesnya," ujar Herfio Zaki saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan telepon, Selasa (5/5).
Lebih lanjut Herfio menerangkan, kalau untuk memproses permohonan tersebut, pihaknya akan melakukan gelar internal.
"Dalam 2-3 hari ini, akan diketahui hasilnya. Apakah dikabulkan atau ditolak," pungkasnya.
Sebelumnya, saat diwawancarai terpisah, tersangka A Mius melalui Penasehat Hukumnya Wahyu Awaluddin menyatakan, surat permohonan penangguhan tersebut disampaikan pihaknya, Senin (4/5) sore kemarin. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan karena tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan kliennya.
"Klien kami tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena dia tidak lagi bertugas di Satpol PP Kampar. Juga, dia tidak akan menghilangkan barang bukti. Kan, semua barang bukti telah disita penyidik," terang Wahyu.
Begitu juga kalau dikhawatirkan A Mius akan melarikan diri, Wahyu menyatakan hal tersebut juga tidak mungkin dilakukan.
"Dia PNS. Dia juga punya keluarga. Mau lari kemana dia," tukasnya.
Untuk itu, Wahyu berharap, agar permohonan pihaknya dapat dikabulkan penyidik. "Harapannya, semoga penyidik mengabulkan permohonan kita," pungkas Wahyu.(dod)