Kemenag Rohul Kampanyekan Mandatory Halal

Kemenag Rohul Kampanyekan Mandatory Halal

RIAUMANDIRI.CO- Untuk diketahui oleh masyarakat, terkait pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM yang ada di Negeri Seribu Suluk, Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu selenggarakan Kampanye Mandatory Halal. 

Kegiatan yang dipusatkan di Pasar Modern, Rambah Tengah Utara, Kabupaten Rokan Hulu tersebut dihadiri juga oleh Bupati Rokan Hulu diwakili Kabag Ekonomi Pembangunan Drs Akmal, Ketua Satgas halal Rokan Hulu H. Mulyadi, S.Ag, M.Sy, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kumiati, perwakilan DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM Transmigrasi Rohul, dan seluruh KUA Se Rokan Hulu. 

Saat itu, Bupati Rokan Hulu diwakili oleh Kabag Ekonomi Pembangunan, Drs Akmal membacakan amanat tertulis Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.


"Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat," katanya dari pengeras suara, Sabtu (18/03).

Drs. Akmal mengatakan 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka mensukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, kami memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal" jelasnya.

Sementara itu,  Kakan Kemenag Rohul H. Zulkifli, S.Ag, M.Pd.I mengakui bahwa Kampanye Mandatory Halal ini dilakukan secara serentak di Indonesia, dan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyebarluaskan informasi kepada UMKM tentang kewajiban mempunyai Sertifikat Halal.

"Untuk di Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan ini di pusatkan di dua (2) titik yakni di pasar modern dan di purna MTQ Pematang baih Pematang berangan," jelasnya.

Terkait pentingnya produk makanan atau minuman dengan sertifikat halal, Kakan Kemenag menjelaskan bahwa pelaku usaha bisa datang ke stand atau dengan mendaftarkan secara Online. 

"Sehingga pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan yang menjamin kehalalan produk yang dijual," Katanya.

Kemenag menghimbau kepada pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal, agar para pelanggan merasa nyaman untuk mengkonsumsi.

"Mari sama sama kita daftarkan produk kita untuk mendapatkan sertifikat halal agar konsumen kita tidak ragu untuk mengkonsumsi makan dan minuman yang kita jual," pungkasnya mengakhiri.(dan)