Pemkab Kuansing Sampaikan LKPj Tahun 2022 ke DPRD Tepat Waktu

Pemkab Kuansing Sampaikan LKPj Tahun 2022 ke DPRD Tepat Waktu

RIAUMANDIRI.CO-  Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Dedy Sambudi sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat TAPD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Daerah tahun 2022 ke Sekretariat DPRD, yang bertempat di ruang rapat sekretaris Daerah, Kamis 16 Maret 2023 kemarin.

Pada rapat tersebut, Sekda menyampaikan kepada Kepala Bappedalitbang Ir.H. Samsir Alam, MM dan anggota TAPD lainnya untuk segera menyampaikan LKPj Tahun 2022 kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Karena sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah, dimana dalam pasal 18 ayat (1) bahwa LKPj disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, jelas Dedi Sambudy.

Selanjutnya pada pasal 19 dijelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima, terang nya.


Kepala Bappedalitbang , H Syamsir Alam mengintruksikan kepada Sekretaris Bappedalitbang Firdaendels, ST, MT dan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Sujarwadi, SE untuk menyerahkan buku LKPj kepada Sekretariat DPRD hari ini juga, Kamis 16 Maret 2023.

Penyerahan buku LKPj tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Drs. Javrian Apriady, M. Si melalui Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif Syafriman Syah, SH sebagaimana Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor : 050/Bappedalitbang-I/169 tanggal 15 Maret 2023 perihal Penyampaian LKPj Tahun Anggaran 2022, terang Sekda Dedi Sambudi.

"Kita berharap dan optimis  LKPj ini, bisa segera di bahas di DPRD sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ada," pungkasnya.