Jaksa Teliti Berkas Eks Manejer CIMB Niaga Syariah Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO- Pihak Kejaksaan telah menerima berkas perkara tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru. Saat ini, Jaksa sedang meneliti berkas perkara yang melibatkan seorang mantan pegawai bank tersebut.
Pengusutan perkara ini dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Korps Bhayangkara itu telah menetapkan seorang tersangka, yakni berinisial SAL. Wanita 32 tahun itu merupakan mantan manejer di bank tersebut.
Mengawali proses penyidikan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 26 Desember 2022 lalu. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
"Tahap I (berkas diterima dari penyidik, red) pada 9 Maret 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (15/3).
Atas tahap I itu, kata Bambang, Jaksa pihaknya kemudian meneliti kelengkapan berkas perkara. "Saat ini Jaksa Peneliti sedang meneliti kelengkapan syarat baik formil maupun materiil," sebut Bambang.
Disebutkan dia, ada dua orang Jaksa yang bertugas meneliti berkas perkara tersebut. Para Jaksa itu tertera dalam administrasi P-16, atau surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.
"Untuk JPU ada 2 orang, yakni Sunandar Pramono dan Deddy Iwan Budiono," pungkas Bambang.
Tersangka SAL, diduga melakukan kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022. Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager atau Marketing pada PT Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas.
Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang. Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.
"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, saat ekspos kasus, belum lama ini.
Diterangkan Kombes Sunarto, aksi tersangka dilakukan pada Desember 2020. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.
Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.
Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. "Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut Sunarto.
Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatra Utara pada Sabtu (4/2).
"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," tutur Sunarto.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.
Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.(Dod)