LSM Amatir Laporkan Dugaan Korupsi di Dishub Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau kembali menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Adapun laporan dimaksud adalah dugaan korupsi kegiatan Belanja Modal Jaringan listrik Lainnya Tahun Anggaran (TA) 2022. Laporan tersebut disampaikan ke Kejati Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Laporan sudah kami sampaikan untuk diteruskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau agar bisa diteliti dan dipelajari," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Amatir, Nardo Pasaribu.
Dalam laporannya, LSM Amatir menyebutkan ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan PT Meranti Pilar Mandiri dengan nilai proyek senilai Rp13.289.177.577,02 itu. Hal itu diketahui dari observasi lapangan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami menduga dalam kegiatan ini ada kelebihan bayar rekanan dan menguntungkan pihak rekanan mencapai 35-40 persen dari standar keuntungan yang berpotensi terjadi pemborosan keuangan negara," beber Nardo seraya menyatakan, kelebihan bayar itu timbul karena barang yang terpasang disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
"Sebagai bukti awal, kami sudah melampirkan data atau dokumen yang lengkap untuk diteliti atau dipelajari tim jaksa, dan jika perlu tim Jaksa juga dapat menunjuk tim auditor eksternal untuk melakukan audit terkait dugaan korupsi proyek ini," pungkas Nardo.(Dod)