Kejari Siak Laksanakan Tahap II Tersangka ES

Kejari Siak Laksanakan Tahap II Tersangka ES

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan tahap II tersangka ES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga pada tahun 2011 hingga 2012, Kamis (9/3/2023). Di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Heydy Hazamal Huda. Terdakwa ES disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Atau, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tahap II selesai pada pukul 16.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II Siak untuk dititipkan oleh Bidang Pidsus Kejari Siak dan dikawal oleh Anggota Kepolisian Siak serta tetap dikawal dan didampingi oleh Intelijen Kejari Siak.

Sekadar diketahui, PT SPN merupakan perusahaan yang pembentukannya di prakarsai dan bersumber modal dari pemerintah daerah Kabupaten Siak melalui PT Sarana Pembangunan Siak, PTPN dan IPB.

Dalam pelaksanaannya, tersangka ES selaku kepala bagian keuangan PT SPN dengan sengaja dan melawan hukum menunjuk tersangka S selaku pihak ke 3 untuk melakukan kerjasama dalam penjualan tandan buah segar sehingga mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp.1.911.150.449,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).