KPK Usut Temuan Seratusan Pegawai Ditjen Pajak yang Main Saham
RIAUMANDIRI.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati adanya seratusan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bermain saham. Tak tanggung-tanggung, KPK mencatat setidaknya terdapat 280 perusahaan yang terdaftar dalam temuan tersebut. Kini, lembaga antirasuah ini bakal mendalami jenis perusahaan tersebut.
"Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya saat ini, salah satu perusahaan yang diketahui bergerak di bidang katering. Namun, ia menyebut, perusahaan yang paling berisiko adalah konsultan pajak.
"Yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan, bukan berarti yang lain enggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," ujar dia.
Pahala menjelaskan, risiko pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan maupun konsultan pajak, yakni dia berhubungan dengan wajib pajak. Menurutnya, hal ini menjadi celah terjadi korupsi lantaran pejabat pajak itu dapat menerima sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak, karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenang dan jabatannya. Kalau menerima langsung, dia langsung keliatan di rekening banknya, tapi kalau dia lewat perusahaan di luar, kan di LHKPN enggak ada nih transaksi perusahaan, kan cuma saham saja sekian lembar, nilainya segini, selesai," ungkap Pahala.
"Nah, itu yang kita pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," tambah dia menjelaskan.
Dia menambahkan, selain menerima sesuatu secara langsung, pemberian itu dapat dilakukan melalui transfer antar bank. Transaksi ini bakal tercantum dalam LHKPN pegawai pajak.
Namun, sambung dia, jika transaksi keuangan itu dilakukan melalui rekening milik perusahaan, maka tidak tercantum dalam LHKPN. "Dan KPK tidak boleh membuka PT ini. Enggak ada wewenang kita buka PT, kecuali sudah di (tahap) penindakan," jelas dia.
Oleh karena itu, Pahala mengungkapkan, KPK akan mengeluarkan panduan untuk menghindari konflik kepentingan pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan. Dia menuturkan, pihaknya bakal meminta pegawai pajak untuk menyampaikan secara rinci saham yang dimiliki dan jenis usahanya.
"Jadi kita mau bilang yang begini-begini ini nih bukannya enggak boleh, di-declare dong, 'saya punya saham di sini, usahanya ini ini ini' jadi konflik kepentingannya tuh enggak harus enggak boleh, tapi dideklarasikan. Jadi ada yang boleh, enggak boleh, ada yang dideklarasikan," jelas Pahala.
"Nah, panduan ini ada di Peraturan Menteri PAN-RB 2013, tapi kita mau revisi, kita mau lihat lagi karena kita bilang ini perlu di-update," sambung dia.
Sebelumnya, KPK mengungkap ratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.