Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya
RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan. Keempatnya diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan. 

"Pada hari ini, Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (8/3).

Di hari yang sama, kata Bambang, Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tersebut. Hasilnya, penyidik meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka.

Disampaikan Bambang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 alat bukti yang cukup. "Diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi," sebut Bambang.

Para tersangka, lanjut dia, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Keempatnya ditahan di sana untuk 20 hari ke depan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5  tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan," sebut dia.

Bambang kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2021, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. "Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, sebut Bambang, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tegas Bambang seraya menyatakan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. 

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.(Dod)