Hasil Audit Penyimpangan Tunjangan Trasnportasi DPRD Segera Keluar
RIAUMANDIRI.CO- Inspektorat telah merampungkan audit terkait tunjangan transportasi oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Hasilnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Diketahui, Ida dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji Ida dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen melakukan pengusutan. Proses penyelidikan selesai pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Inspektorat kemudian melakukan audit dan pemeriksaan. Setahun berjalan, barulah proses audit tersebut rampung.
Hasil audit tersebut diketahui berupa rekomendasi. Rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Pekanbaru sebagai pihak Pemohon Audit.
"Kami kan bukan penyidik. Tugas kami kan hanya merekomendasikan. Mau dijalankan monggo, tak dijalankan pun tak apa-apa," ujar Inspektur Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dihubungi, Rabu (8/3).
Kendati telah rampung, Iwan tidak bersedia menyampaikan hasil audit tersebut. "Tanya nanti sama Kejaksaan la ya, jangan tanya aku," kata Iwan mengarahkan.
Saat ditanyakan, kapan hasil audit itu diserahkan ke Kejari, Iwan memberikan jawaban. "Pokoknya secepatnya, mungkin minggu-minggu ini," jawab dia.
Yang jelas, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu Syamsuir untuk menandatangani hasil audit tersebut. Pasalnya, proses audit tersebut berlangsung saat Syamsuir menjabat sebagai Inspektur Pekanbaru.
"Beliau (Syamsuir,red) neken, karena itu kan masa dia. Pemeriksaan itu kan masa dia. Aku kan baru dua bulan di sini. Kan tahun 2021 yang lalu kan (pengusutan perkara). Kerjaan yang tak aku kerjakan aku teken, tak mungkin la," beber dia.
"Surat pengantarnya nanti aku yang teken," sambungnya memungkasi.
Sementara dalam proses audit, Inspektorat telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk Ida Yulita Susanti.
"IYS (Ida Yulita Susanti,red) sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru,red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut Syamsuir saat diwawancarai pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Syamsuir masih menjabat sebagai Inspektur Pekanbaru.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(Dod)