Pemprov Kepri Tetapkan Tujuh Hari Masa Tanggap Darurat
RIAUMANDIRI.CO- Pemerintah Kabupaten Natuna menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor Natuna selama tujuh hari dimulai pada 7 Maret 2023 hingga 12 Maret 2023. Penetapan masa tanggap darurat ini menyusul bencana tanah longsor yang terjadi di Serasan dan Serasan Timur, Natuna.
“Status bencana tanggap darurat dengan masa tujuh hari,” seperti dikutip dari rilis pers Tim Gabungan Tanggap Bencana Serasan dan Serasan Timur, Selasa, 7 Maret 2023.
Longsor di Natuna terjadi pada Senin, 6 Maret 2023. Longsor tersebut terjadi di Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau pada sekitar pukul 11.00 WIB ketika hujan deras melanda. Akibat tanah longsor ini sebanyak 1.216 warga mengungsi, 10 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 50 orang lainnya masih dalam pencarian. Dalam peristiwa ini, 27 rumah warga dikabarkan tertimbun longsor.
Pengungsi tersebar di Pos Lintas Batas Negara sebanyak 219 orang; di Puskesmas 215 orang; pengungsian Pelimpak dan Masjid Alfurqon 500 orang, dan pengungsian di SMA 1 Serasan 282 orang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mengirimkan bantuan logistik kepada korban tanah longsor di Natuna, Kepulauan Riau. Pada Selasa, 7 Maret 2023, BNPB mengirimkan logistik dan peralatan berupa 4 buah tenda pengungsi, 100 tenda keluarga, 500 selimut, 500 matras, 15 genset listrik, 1.500 paket rendang, 200 unit velbed dan 100 lampu garam.
“Guna mendukung upaya pencarian, pertolongan dan evakuasi, BNPB turut mendatangkan tim BASARNAS dan relawan penanggulangan bencana,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Selasa, 7 Maret 2023.
Muhari mengatakan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto juga terbang ke Natuna hari ini. Kunjungan Kepala BNPB ini dilakukan untuk melihat kondisi dan memastikan penanganan darurat tanah longsor yang terjadi di Natuna.
“Kepala BNPB terbang ke Natuna untuk melihat situasi dan kondisi pascabencana tanah longsor, serta memastikan penanganan darurat dapat berjalan dengan baik,” kata Muhari.