Mantan Polisi di Riau Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi

Mantan Polisi di Riau Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria menjadi tersangka, dan satu pelaku dalam pengejaran dalam kasus ini.

Pada pengungkapan Ahad (26/2/2023) dini hari itu, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Dua tersangka tersebut yakni inisial BH alias Bambang (29) dan inisial S (37). Untuk tersangka BH merupakan mantan anggota kepolisian yang bertugas di salah satu polsek di jajaran Polresta Pekanbaru, Riau.


"Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba dengan barang bukti 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi," terang Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Kamis (2/3/2023).

Manapar menjelaskan kronologi penangkapan. tim di bawah perintah mantan Kapolsek Tenayan Raya itu melakukan penyelidikan akan informasi lokasi transaksi barang haram tersebut di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya.

Tim melakukan undercover buy, dan berhasil menangkap tersangka BH alias Bambang di Halte Busway, tempat persetujuan transaksi undercover buy tersebut.

Di tangan pecatan polri itu disita satu paket narkotika jenis sabu. Tim pun melakukan pengembangan, sebab dari interogasi mengaku bahwa masih ada narkotika yang disimpannya di rumah tersangka S alias Anto.

"Lalu kita lakukan pengembangan ke Simpang Tiga, ke rumah yang disebutkan oleh tersangka BH tadi. Dan kita juga amankan tersangka S di rumah tersebut," ungkap Kompol Manapar.

Di rumah tersangka S alias Anto itu, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu saat penggeledahan. Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam dua bungkus rokok. Barang tersebut diakui milik tersangka BH alias Bambang.

"Ada satu pelaku inisial N yang saat ini dalam pengejaran. Kedua tersangka sebelumnya mengakui kalau narkotika itu diperoleh dari pelaku N tersebut," pungkasnya.