Empat Warga Disanksi Akibat Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO- Pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bukan isapan jepol belaka. Sebanyak 4 warga Kota Pekanbaru menerima sanksi denda administrasi pasca tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di dua lokasi, Rabu, (1/3) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, ada 2 lokasi yang menjadi target pengawasan pada malam itu yakni di Jalan Tuanku Tambusai, simpang Jalan Kuini dan Arifin Achmad, simpang Jalan Guru.
Di lokasi yang pertama disebutkan, 2 warga tertangkap tangan membuang sampah di sana, langsung disanksi masing- masing membayar denda administrasi Rp50 ribu.
Tak cukup sampai di situ, tim yustisi kembali menemukan 2 orang warga lagi melakukan perbuatan serupa di Jalan Arifin Achmad. Mereka disanksi sama masing- masing membayar denda administrasi Rp50 ribu.
" 4 warga yang kedapatan membuang sampah semabarangan itu diminta membayar denda administrasi masing- masing Rp50 ribu sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 18 huruf b," kata Zulfahmi Adrian.
Tak berselang lama usai menangkap 4 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, Kamis, (2/3), Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru kembali menemukan seorang sopir perumahan yang videonya viral di media sosial sedang membuang sampah di pinggir Jalan Arifin Achmad.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (OKM) Satpol PP, Reza Aulia, mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial itu, langsung menurunkan tim ke lokasi.
" Sesuai perintah Kasatpol PP, kami langsung turunkan tim ke lokasi tempat sopir itu membuang sampah. Sampai di sana ternyata pelaku tidak ada. Kami coba melacak keberadaanya dan ditemukan di salah satu perumahan di Jalan Arifin Achmad," kata Reza.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya membuang sampah di pinggir jalan itu.
Reza Aulia, mengatakan, sanksi denda tak bisa diberikan kepada pelaku sebab saat ditemukan beliau tidak sedang membuang sampah.
" Pelaku diminta membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada Pemko Pekanbaru dan seluruh masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Reza.
Di tanya, apa upaya yang akan dilakukan tim yustisi agar kejadian warga buang sampah sembarangan tidak terulang lagi, Reza, menjelaskan, akan menyiagakan personel di TPS yang dianggap rawan (ilegal).
" Dalam hal penanganan sampah ini kami tidak hanya fokus kepada masyarakat yang membuang sampah saja, tetapi pengangkutan mandiri juga kami ingatkan, kalau membandel kami akan tindak tegas sesuai Peraturan Daerah," tegasnya.
Ada 4 titik lokasi TPS ilegal yang dijaga petugas mulai saat ini yakni di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sebelah perusahaan pembiayaan, Jalan Cenderawasih, tepatnya di khas Melayu dan di Jalan Tunaku Tambusai, simpang Kuini.
Kemudian, di Jalan Tuanku Tambusai, simpang Jalan Taskurun, seberang Pasar Cik Puan, dan terakhr di Jalan Arifin Achmad, simpang Jalan Guru.
" Masing-masing TPS dijaga 4 orang personil didampingi personil DLHK. Jadi kalau ada warga yang akan membuang sampah di TPS ilegal itu, petugas akan mengarahkan mereka agar membuang sampah ke TPS Legal," tutup Reza.***