Seorang Remaja Negeri Jiran Diamankan Imigrasi Dumai Karena Overstay
RIAUMANDIRI.CO-Seorang remaja berinisial ZSS berusia 15 tahun diamankan oleh Imigrasi Dumai karena melebihi batas masa izin tinggal di Indonesia selama 221 hari. Remaja asal Selangor Malaysia itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai, Rabu (1/3).
Kepala Kanim Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai, dikarenakan akan berangkat ke Malaysia. Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki Kamis (2/3).
Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, warga negara sing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000 per hari.
"Jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ucap Rejeki.
Humas Kemenkum HAM Riau Kukuh Syawaluddin Sitorus mengatakan ZSS masih diamankan di ruangan Detensi Imigrasi dalam beberapa waktu. Jika proses telah selesai, maka dia akan dideportasi.
"Begitu proses pemeriksaan selesai dan langsung dilaporkan ke Kepala Kanim Dumai. Setelah ada perintah sekaligus surat keputusan kepala kantor terkait pendeportasian, maka akan kita segera akan melakukan proses deportasi," kata Kukuh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, meski ZSS merupakan anak di bawah umur, Imigrasi tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan pada Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan," bebernya.
Jahari mengaku telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Dia menegaskan, petugas imigrasi tidak boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya.(mdc/eka)