Komisi II DPR Pertanyakan Keseriusan Pemprov Sumut Hadapi Pemilu 2024
RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi II, Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi kedua tertinggi yang memiliki laporan pelanggaran tahapan pemilu di Indonesia.
Untuk mendapatkan penjelasan akan hal tersebut, Komisi II DPR RI yang dipimpin ketuanya Ahmad Doli Kurnia melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Medan, Sumut, Kamis (2/3/2023).
Sayangnya, tidak ada Gubernur maupun Wakil Gubernur Sumut, maupun Ketua atau Wakil Ketua KPUD dan Bawaslu Provinsi Sumut dalam pertemuan tersebut. Padahal, tegas Doli, Pemilu 2024 ini menjadi agenda krusial bagi urusan pemerintahan di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
"Ini kan agenda sudah dijadwalkan lama. Kami datang (secara) resmi, semua prosedur sudah dilalui. Kami (akan) evaluasi bersama Menteri Dalam Negeri. Ini kan (jadi) keterkaitan dengan pembinaan kelembagaan pemerintah daerah," tegas Doli usai memimpin pertemuan tersebut.
Terlepas adanya konflik internal dalam pemerintah daerah, politisi Fraksi Golongan Karya (F-Golkar) itu menegaskan penyelesaian masalah persiapan tahapan Pemilu 2024 harus tetap menjadi fokus utama bersama bagi segenap pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga Pemilu 2024 harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi.
"Setelah (pertemuan) ini, kami akan mengevaluasi kinerja dari pemerintah daerah. Kami (akan membahas) bersama Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," pungkas Doli.
Sebagai informasi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024 serentak kurang dari 1 (satu) tahun. Sejumlah persiapan diupayakan agar Pemilu tersebut berjalan dengan kondusif. Komisi II DPR RI yang membidangi sekaligus mengawasi persiapan Pemilu mengusahakan agar segenap mitra kerja terkait bekerja sesuai dengan perundang-undangan.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI adalah melakukan kunjungan kerja untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi dan aduan masyarakat terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan laporan dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPUD Tebing Tinggi sehingga diputuskan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPUD.
Tidak hanya itu, sampai saat ini, DKPP telah menerima perkara pelanggaran etik penyelenggara Pemilu sebanyak 35 laporan.
“Kalau ini kita biarkan, bisa berimplikasi pada situasi Pemilu nanti. Sebenarnya, Pemilu adalah untuk kita semua, mestinya jadi perhatian semua pihak,” tutup Heddy. (*)