Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan
DUMAI (HR)-Satnarkoba Polres Dumai memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 981 gram dan ekstasi 483 butir dengan total mencapai Rp1,5 miliar dari tangan tersangka DNI (anak mantan Ketua DPRD Dumai) dan DRW, yang merupakan warga Dumai dan diduga jaringan internasional.
Prosesi emusnahan barang haram yang sudah menapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Dumai itu dilakukan di ruangan Kasat Reskrim Polres Dumai, Senin (4/5) siang dengan disaksikan dari staf Kejaksaan Negeri Dumai dan Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai.
Barang bukti narkoba itu dimusnakan dengan cara melarutkan ke dalam mesin belander. Setelah mencair, narkoba dua jenis itu langsung dilarutkan ke closed atau WC yang secara langsung disaksikan kedua tersangka DNI dan DRW dan beberta instansi terkait.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP CB Nainggolan, usai memimpin pemusnahan mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penatapan status dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan barang bukti sabu seberat 981 gram dan 483 butir ekstasi merek Pink Love.
Dikonfirmasi dari hasil pengembangan soal barang haram itu yang menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial IY, Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya telah kehilangan jejak. Diduga DPO melarikan diri ke luar negeri. DPO sendiri merupakan warga Kota Dumai.
"Sebelum kita telah menetapkan DPO berinisial IY. Setelah kita buru, IY kini sudah tidak bisa di lacak keberadaannya, kita menduga IY sudah kabur ke luar negeri. Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk kasus ini," jelasnya.
Sebelum mengakhiri, kedua tersangka yang diduga merupkan jaringan narkoba internasional ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.(zul)