Tikam Sesama Polisi Hingga Tewas

Penyidik Harap Berkas Bripka Wido Fernando Lengkap

Penyidik Harap Berkas Bripka Wido Fernando Lengkap


PEKANBARU (HR) - Penyidik telah mengirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Wido Fernando ke pihak Kejaksaan. Penyidik berharap, berkas perkara oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu bisa dinyatakan lengkap.

Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.

Sebelumnya, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Kejaksaan pada 25 Januari 2023. Selanjutnya, Jaksa melakukan penelitian berkas baik aspek syarat formil maupun materilnya.

Dari hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan nomor B-656/L.4.4/Eoh.1/2/2023 pada 7 Februari 2023.

Atas hal itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P-19. Merasa telah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dikirim kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) tanggal 20 Februari kemarin," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (1/3).

"Juk (petunjuk,red) jaksa telah dipenuhi oleh penyidik," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Saat ini, kata Narto, penyidik kembali menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa. Dia berharap, berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Semoga saja lekas P-21," harap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu memungkasi.

Selain pidana, Bripka Wido Fernando juga diproses melalui Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun kurang dari 24 jam pasca kejadian, akhirnya Bripka Wido Fernando berhasil diamankan. Hal ini setelah petugas gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau, berhasil melakukan pendekatan terhadap pelaku lewat keluarganya.

Alhasil, pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisi turut menyita barang bukti sangkur yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menikam korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel.

Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel. Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut.

Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka Wido Fernando untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Wido. Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel.

Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka Wido Fernando dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Dia juga diminta pulang.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka Wido datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Dia mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.

Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri korban.(Dod)