Panen Raya Terancam La Nina, Sultan: Pastikan Petani Tercover Asuransi Pertanian
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di daerah saat ini dengan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menurut prediksi pakar klimatologi BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar bulan Maret-April 2023. Hal ini tentu sedikit banyak akan mengganggu pesta panen raya petani di bulan Maret ini.
"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim khususnya La Nina yang bisa saja unpredictable dan segera mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini," kata Sultan, Rabu (1/3/2023).
Pada periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata Sultan, terdapat 2.101 hektare sawah yang ditanam padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemerintah daerah harus memastikan agar petani memberikan perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertaniannya melalui program asuransi pertanian.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan data yang pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua tentu berharap khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen pada awal Maret ini sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Luasan panen raya padi sawah tahun ini cukup besar. Karenanya perlu mengantisipasi semua kemungkinan yang akan terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret seluas 1,9 juta Hektar.
"DPD RI, secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo, yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen, sesuai ketentuan pada Januari yang lalu," tutup mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. (*)