Sempat Buron, Oknum Notaris Diringkus di Rumah Makan
RIAUMANDIRI.CO- Keberadaan Tarmizi SY berhasil dilacak oleh Tim Tangkap Buron (Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Terhadap oknum Notaris itu selanjutnya dieksekusi setelah 4 tahun menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tarmizi merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, dia divonis selama 2 tahun penjara dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sejak dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu, Terpidana memilih kabur hingga akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejati Riau.
"Buronan lebih kurang 4 tahun. Hasil kerja keras kita, khususnya dari Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana berhasil tadi ditemukan. Selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan, Selasa (28/2).
Penangkapan Tarmizi ini dilakukan Tim Tabur Kejati Riau di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, tim yang dipimpin M Rasyid selaku Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil melacak keberadaannya di sana.
Terpidana Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sehingga Korps Adhyaksa itu melakukan upaya pencarian.
"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menambahkan.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju kantor Kejati Riau Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," kata Bambang.
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," sambung Bambang memungkasi.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan Tarmizi SY terjadi dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015. Dia bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.
Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).
Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.
Sementara di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.(Dod)