Kepala Satpol PP Pekanbaru Ingatkan agar Pengelola THM Taat Aturan
RIAUMANDIRI.CO- Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) agar taat aturan terkait jam operasional. Berdasarkan aturan, jam operasional THM hanya sampai pukul 22.00WIB atau paling lambat untuk keramaian adalah pukul 00.00 WIB.
"Kita minta agar pihak manajemen taat aturan. Baik jam operasional maupun aturan lainnya agar terjaga ketertiban dalam masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah sanksi yang menanti tempat hiburan malam jika melanggar aturan. Sanksi bisa berupa teguran keras bahkan pidana.
"Kalau sampai nanti sudah melewati batas melanggar aturan. Bisa saja kita kenakan pidana," jelasnya.
Selain pidana, sanksi yang dapat diberikan kepada THM adalah sanksi penutupan tempat usaha. Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola berkali-kali melanggar aturan atau melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.
"Kita juga imbau agar pengelola memastikan tempat usahanya bukan lokasi bandar judi, narkoba dan tindakan kriminal lainnya," pungkasnya.