Satresnarkoba Polres Pelalawan Tembak Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tembak Pelaku Tindak Pidana Narkotika

RIAUMANDIRI.CO -  Polres Pelalawan gelar Kofrensi Pers pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu di Desa Tambak. 

Kapolres Pelalawan melalui Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol,SH.MH didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.IK dan Kasi Humas Polres Pelalawan Akp Edy Haryanto,SH menggelar konferensi pers penangkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin 27/2/2023 di halaman Mapolres Pelalawan. 

Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial BR, RH dan AM (40) tahun.Berdasarkan hasil penggeledahan tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu,dua Bal plastik bening klep merah satu buah timbangan digital dan beberapa bukti pendukung lainnya ujar Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol. 


Wakapolres Kompol Antoni Lumban Gaol menambahkan pada saat konfrensi Pers penangkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pada hari selasa,21 Februari 2023 berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Tambak Kecamatan Langgam  sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan di tempat yang di curigai sesuai dengan Informasi yang di dapat tim Satresnarkoba Pelalawan.jelas Wakapolres

Selanjutnya  tim yang sampai di lokasi langsung melakukan pengintaian dan masuk kedalam rumah yang di curigai. Kemudian tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial BR, RH Dan AM, berada didalam rumah.

"Pada saat tim Satresnarkoba melakukan penangkapan salah satu yang diduga tersangka  inisial (AM)melakukan perlawanan pada saat di amankan.Tersangka  AM ini sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan menarik tangan petugas serta berusaha untuk melarikan diri dari. Pada saat itu petugas kita memberikan tembakan peringatan ke atas namun tidak di indahkan juga oleh tersangka AM, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan". Tegas Wakapolres

Setelah tersangka berhasil diamankan, Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam Penggeledahan tersebut  ditemukan  2 paket diduga sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan Pertolongan dan Pengobatan oleh tim medis sedangkan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Usai di lakukan Penangkapan ketiga tersangka BR, RH dan AM di lakukan tes Urine oleh petugas, dari hasil tes urine dinyatakan Positif mengkonsumsi Amfetamin".tegas Wakapolres

Wakapolres Pelalawan saat Konfrensi Pers membantah kabar yang beredar kalau tim Polres Pelalawan melakukan salah tembak.Kabar tersebut tidak benar, yang benar adalah pelaku (AM) di tembak pada saat melakukan perlawanan kepada petugas. Ujar Wakapolres

Terkait ancaman Hukuman terhadap Ketiga tersangka di jerat dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).tutup Kompol Antoni Lumban Gaol (raf)