RUU Omnibus Law Kesehatan untuk Penguatan Sistem Kesehatan
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan banyak masyarakat yang menunggu perbaikan sistem kesehatan di Indonesia.
Karena itu, kata dia, penguatan sistem kesehatan di Indonesia melalui RUU Omnibus Law Kesehatan penting dilakukan, mengingat di Indonesia saat ini telah berakhir masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Komisi IX DPR merasa bangga dan mengapresiasi Badan Keahlian DPR RI yang telah melakukan acara kajian seminar nasional, dengan tema yang cukup penting, yaitu tata kelola penyelenggaraan sistem kesehatan, yang saat ini memang diperlukan peninjauan kembali secara keseluruhan, khususnya pasca pandemi Covid-19," tegas Kurniasih dalam Seminar Nasional Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian (BK) DPR RI di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/2/2023).
Kurniasih mengatakan, bahwa kesehatan merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusi (HAM) yang wajib diprioritaskan, termasuk pelayanannya.
"Pandemi Covid-19 menunjukkan betapa rentannya sistem kesehatan di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan obat, dan tingginya ketergantungan obat impor. Bahkan pandemi juga sempat menghambat berbagai pelayanan kesehatan," tegas Kurniasih.
Kurniasih juga menyampaikan masih banyak penguatan sektor kesehatan yang harus dibenahi, seperti penanganan terhadap wabah penyakit yang belakangan ini marak timbul di sejumlah wilayah, seperti hepatitis akut, cacar monyet, difteri, gagal ginjal akut, dan beberapa penyakit menular maupun tidak menular lainnya.
Permasalahan dan tantangan kesehatan, utamanya yang merupakan dampak pandemi, harus diatasi melalui transformasi sistem kesehatan, termasuk pelaksanaan peraturan di bidang kesehatan.
"Melalui fungsi anggaran, komisi IX DPR terus berkomitmen akan adanya Undang-Undang Kesehatan yang berkualitas. Komisi IX DPR juga mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan, yang menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020-2024," ucap Kurniasih.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut memaparkan perlunya penyesuaian kembali konteks peraturan perundang-undangan dengan enam pilar transformasi kesehatan yang telah dicanangkan oleh Kemenkes, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Kami dari Komisi IX DPR mendukung enam pilar transformasi kesehatan tersebut, yang diharapkan bisa memperbaiki layanan kesehatan pada masyarakat Indonesia yang saat ini masih harus banyak ditingkatkan," ujar Kurniasih.
Melalui seminar nasional yang diselenggarakan oleh Puspanlak UU BK DPR ini, Kurniasih berharap akan ada gagasan-gagasan dan ide-ide baru untuk menyempurnakan dan memperbaiki tata kelola sistem penyelenggaraan kesehatan masyarakat. (*)