Richard Eliezer Hari Ini Dijebloskan ke Lapas Salemba

Richard Eliezer Hari Ini Dijebloskan ke Lapas Salemba

RIAUMANDIRI.CO - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan vonis 18 bulan penjara. Jaksa mengeksekusi Eliezer ke Lapas Salemba pada hari ini.

"Menurut info dari Kejari Selatan ya, ke Salemba rencananya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Ahad (26/2/2023).

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.


Batas masa pikir-pikir vonis Bharada Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding ialah pukul 24.00 WIB. Menurutnya, vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara.

"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2) lalu.

Pasal 1 butir 32 KUHAP menyebutkan sebagai berikut: "Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Tetap Anggota Polri

Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (22/2). Hasilnya, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tetap anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2).

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.



Tags Hukum