Surat Kejari Pekanbaru Tentang Dugaan Penyimpangan Tunjangan Belum Dibalas Inspektorat
RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) pernah menyurati Inspektorat soal audit terkait penyimpangan tunjangan transportasi yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IYS. Hingga kini, surat tersebut belum dibalas.
Diketahui, IYS dilaporkan ke Kejari Pekanbaru oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, IYS telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji IYS dari tahun 2017 hingga 2021, dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen melakukan pengusutan. Proses penyelidikan rampung pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Setahun berjalan, belum diketahui hasil audit yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) itu. Atas hal tersebut, Korps Adhyaksa yang saat ini dikomandani Asep Sontani Sunarya itu pernah menyurati Inspektorat guna mempertanyakan hasil audit yang dilakukan.
Hanya saja hingga kini, surat tersebut belum dibalas. "Belum, belum. Belum ada (dibalas)," singkat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, pekan kemarin.
Sebelumnya, Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang pernah menyampaikan perkembangan proses audit yang dilakukan pihaknya. Dikatakan Iwan, dirinya telah melakukan ekspos bersama tim terkait proses audit yang dilakukan.
"Jadi (ekspos bersama tim auditor)," ujar Iwan Simatupang melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Selasa (14/2) kemarin.
Selain bersama tim, audit tersebut juga akan diekspos bersama Pj Wako Pekanbaru, Muflihun. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Tapi masih menunggu waktunya Pak Pj Wako dulu," sebut mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru itu.
Sementara dalam proses audit, Inspektorat dikabarkan telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Termasuk IYS.
"IYS sudah kami mintai keterangan. Kemudian, Syahrir (mantan Ketua DPRD Pekanbaru), BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,red), Sekwan (Sekretaris DPRD Pekanbaru,red) dan Kabag Umum (DPRD Pekanbaru)," sebut Syamsuir saat diwawancarai pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Syamsuir masih menjabat sebagai Inspektur Pekanbaru.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(Dod)