Antisipasi Depot Air Tak Besertifikat

Satpol PP Gelar Razia di Pangkalan Kerinci

Satpol PP Gelar Razia di Pangkalan Kerinci

Pangkalan Kerinci (HR)-Diduga banyaknya depot air minum yang tak memiliki sertifikat layak higienis sanitasi, Satuan Polisi Pamong Praja Pelalawan melakukan razia ke sejumlah depot air minum isi ulang, Senin (4/5). Dari tujuh depot yang didatangi Satpol PP, ada satu depot yang tidak bisa menunjukkan surat sama sekali dan dua  depot yang suratnya sudah mati dan tak diperpanjang lagi sementara selebihnya lengkap.

"Kita razia di Jalan Akasia, Jalan Pemda dan sejumlah titik. Kita menanyakan ke mereka surat sertifikat layak higienis sanitasi yang ahrus ada pada usaha depot air minum isi ulang," terang Kasatpol PP Pelalawan Nifto Anin melalui Kasie Pengendalian Danoperasi (Danlop) Ramdani Kamal via selulernya, Senin (4/5).

Ramdani yang akrab dipanggil Dani ini menjelaskan, pihaknya melakukan penyisiran atau razia pada depot air minum isi ulang itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pelalawan. Karena semestinya, untuk usaha depot air minum mereka wajib memiliki sertifikat layak higienis sanitasi dari Pekanbaru yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Pelalawan.

"Nanti dari situ Diskes yang akan mengajukan rekomendasi bagi para pelaku usaha, apakah boleh mendirikan usaha depot air minum atau tidak jika tempat pengambilan air untuk usaha tersebut sudah dilakukan uji laboratorium. Jadi memang tidak sembarang," tegasnya.

Untuk razia ini, sambungnya, pihaknya akan menggelar selama tiga hari berturut-turut yang dimulai dari Senin hingga Rabu (6/5) mendatang.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pelalawan Dr Endit RP mengatakan, memang di daerah ini banyak usaha depot air minum isi ulang yang tak memiliki izin. Dalam kapasitas Diskes sendiri, Diskes akan mengeluarkan surat izin layak higienis pada pemilik usaha ini sebelum membuka usaha depot air minum isi ulang.

"Jadi sebelum buka usaha ini, semestinya lokasi usaha depot air minum itu harus diambil dulu sampel airnya, apakah layak minum atau tidak. Jadi kita yang mendatangi mereka karena untuk hal ini memang ada SOP-nya. Kita akan datang dan mengambil sampel airnya, kemudian air tersebut kita periksakan ke Labkesda di Pekanbaru," ujarnya.

Nantinya, lanjutnya, dari hasil Labkesda ini pihaknya akan memberikan rekomendasi terhadap kualitas airnya apakah layak minum atau tidak. Jika kualitas airnya sudah dinyatakan layak minum berdasarkan pemeriksaan dari Labkesda, barulah pihaknya mengelurkan surat izin layak sehat atau sertifikat higienis.

"Untuk persoalan ini kita ketat sekali dan tidak memberikan space atau ruang yang diberikan pada pemilik usaha ini. Artinya, jika memang kualitas airnya belum memungkinkan untuk layak diminum maka surat izin layak minum takkan akan diberikan. Kita tak mau masyarakat yang mengkonsumsinya menjadi sakit atau diare gara-gara minum air dari depot isi ulang yang tak terjaga kualitas air," bebernya.

151 Depot
Disinggung soal jumlah total depot air minum yang ada di daerah ini, Endit menjelaskan, jumlah total keseluruhan depot air minum isi ulang ada 151 depot. Dari jumlah tersebut, 55 depot dinyatakan layak sehat atau layak diminum sementara 19 depot lagi masih dalam pengurusan.

"Sedangkan untuk sisanya yakni sebanyak 77 depot, belum mengurus sama sekali surat izin layak sehatnya. Di Kecamatan Ukui, depot air minum isi ulangnya belum ada yang mengurus sama sekali.

Jadi kalau Satpol PP menemukan ada depot yang tidak bisa menunjukkan sama sekali surat izin layak minum atau layak sehat, lebih baik ditutup saja. Kita jangan ambil resiko, karena masyarakat yang mengkonsumsi air minum isi ulang ini belum tentu kembali memasaknya lagi," tutupnya.(pen)