Hakim Morgan Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi

Hakim Morgan Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi

RIAUMANDIRI.CO- Morgan Simanjuntak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.

Selain Morgan, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi.

Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum).


TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum.

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum.

Ratusan hakim yang dimutasi diminta untuk segera melengkapi laporan harta kekayaan hingga memperbarui data keluarga dalam waktu dua pekan.

Morgan Simanjuntak bersama-sama dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sudjono menjadi majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sambo dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut menembak Yosua.

Atas vonis tersebut, Sambo mengajukan upaya hukum banding.