Korupsi Rp86 Triliun, Apeng Divonis 15 Tahun Penjara

Korupsi Rp86 Triliun, Apeng Divonis 15 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Sebelumnya, JPU menuntut pria dengan nama lain Apeng itu dengan hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Apeng juga didenda Rp1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa. Surya Darmadi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.


"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.

Divonis Rendah karena Sudah Tua

Vonis majelis hakim ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada kondisi kesehatan Surya Darmadi yang tidak stabil hingga terdakwa yang berusia lanjut.

"Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah penuntut umum," ujar hakim.

Tuntutan ke Surya Darmadi

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp 2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453," ungkap Jaksa.(nan, dtc, lp6)

Berikut ini daftar kerugian negara akibat perbuatan Apeng:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung, totalnya Rp86.547.386.723.891.



Tags Korupsi